Hukum Nikah Mut’ah Dalam Tinjauan Maqasid Shari’ah (Mengungkap Tujuan-Tujuan Shari’at dalam Sistem Pernikahan Islam)

Jasa Penulisan Makalah - Polemik tentang nikah mut’ah adalah polemik yang sudah mengkristal dalam kajian fikih Islam dari masa sahabat hingga masa sekarang, khususnya antara Sunni dan Shi’ah. Seakan-akan permasalahan tersebut merupakan persoalan yang “abadi”, yang tidak akan pernah menemukan titik temu.

Kajian-kajian tentang fikih keluarga, tidak terkecuali persoalan nikah mut’ah memiliki daya tarik yang cukup besar di kalangan para intelektual. Hal itu disebabkan persoalan-persoalan dalam dunia ahwa>l shakhs{iyah terus berkembang mengiringi pergerakan zaman. Namun, kajian nikah mut’ah yang tidak kunjung padam adalah kajian tentang dalil nikah mut’ah, terutama antara Shi’ah dan Sunni, baik dalil al-Qur’an maupun hadith. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengkaji kembali persoalan mengenai nikah mut’ah ini, melalui piranti maqa>s}id shari’ah dalam pernikahan (maqa>s}id shari’ah fi al-nika>h). Baca juga: Poligami dalam Tinjauan Ayat, Asbabun Nuzul, dan Munasabahnya.

Manurut keyakinan penulis, kajian merupakan kajian strategis yang bisa menambah serunya percaturan ide tentang nikah mut’ah karena kajian ini tidak hanya bergelut dengan dalil-dalil dan argumentasi saja tetapi akan dilengkapi dengan analisis maqa>s}id dari al-G}aza>li, Izz al-Dien bin Abdussalam, al-Sha>t}ibi hingga T}a>hir bin Ashur. Termasuk di antaranya analisis maqa>s}id dari kalangan Shi’ah.   

Hukum Nikah Mut’ah Dalam Tinjauan Maqasid Shari’ah
B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut:


  1. Bagaimanakah konsep maqa>si}d shari’ah dalam pernikahan ? 
  2. Bagaimanakah hukum nikah mut’ah ?  
  3. Apakah nikah mut’ah sesuai dengan maqa>si}d shari’ah dalam pernikahan ?
C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini dimaksudkan untuk :

  1. Memperoleh pemahaman tentang penerapan maqa>s}id shari’ah dalam pernikahan Islam 
  2. Memperoleh pemahaman tentang hukum nikah mut’ah 
  3. Memperoleh pemahaman tentang apakah nikah mut’ah sesuai dengan maqa>s}id shari’ah dalam pernikahan (maqa>s}id nikah)_
D.    Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat :

  1. Dapat mengetahui konsep maqa>s}id dalam dunia ahwa>l shakhs}iah secara umum dan dalam pernikahan secara khusus. 
  2. Menegtahui hukum nikah mut’ah baik dalam hazanah Sunni maupun Shi’ah 
  3. Mengetahui bahwa relasi antara nikah mut’ah dan maqa>s}id shari’ah
E.    Metode Penelitian
Penelitian adalah penelitian hukum dengan menggunakan piranti maqa>s}id shari’ah terhadap praktek nikah mut’ah dalam Islam. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode content analysis atau analisi isi atas data-data tentang hukum nikah mut’ah dan tentang maqa>s}id shari’ah. Selanjutnya dalam dalam menemukan apakah nikah mut’ah sesuai dengan maqa>sid shari’ah, penulis mendasarkan pada sebuah kaidah al-umu>r bi maqa>sidiha bahwa legalitas sesuatu tergantung pada tujuan-tujuan yang melatarbelaknginya.

F.    Data Penelitian
Pada penelitian ini, penulis menganalisa sumber utama karya-karya maqa>s}id shari’ah seperti Qawa>’id al-Ahka>m fi> Mas}a>lih al-Ana>m, al-Muwa>faqa>t fi> Us}ul al-Shari’ah karya Imam al-Shatibi, Maqa>s}id Shari’ah karya Ta>hir bin Ashu>r. Dalam persoalan mut’ah penulis akan mengkaji karya-karya yang membahas tentang nikah mut’ah seperti Nika>h Mut’ah karya Abdurahman Shami>lah, Nika>h Mut’ah ‘Abra al-Ta>ri>kh karya At}iya Muhammad Salim, Maq>s}id al-Nikah karya Hasan Sayyed Hamid dan lain sebagainya. Selain itu, penulis juga akan mengkaji konsep nikah mut’ah menurut kalangan Shi’ah khususnya Shi’ah Imamiyah sebagai sekte yang membawa konsep nikah mut’ah, sehingga kajian ini akan mendapatkan kesimpulan yang obyektif.
 
G.    Kerangka Teori.
Adapun tujuan peletakan shari’at selalu berdasarkan tiga prioritas yaitu; maqa>s}id d}aru>riyah, maqa>s}id ha>jiyah dan maqa>s}id tahsiniyat. Setiap maqa>s}id tersebut memiliki lima pilar tujuan yaitu hifz} al-di>n, hifz} al-nafs, hifz} al-nasl, hifz} al-ma>l dan hifz} al-‘aql.
 
Dalam kajian ini, penulis berilustrasi dengan menerapkan konsep maqa>s}id tersebut dalam konteks nikah mut’ah yang higga saat ini masih problematis. Terbelih dahulu, penulis akan memaparkan konsep maqa>sid shari’ah dalam masalah pernihakan secara mendalam dengan menerapkan tiga pilar maqa>sid yaitu al-d}aruriyah, al-tahsiniyah dan al-ha>jiyah dalam kerangka lima tujuan shari’at hifz al-di>n, hifz al-nafs, hifz al-nasab, hifz al-‘aql dan hifz al-ma>l.
 
Kajian ini, sepertinya akan sangat menggairahkan mengingat selama ini kajian tentang nikah mut’ah, baik yang pro maupun yang kontra masih mendasarkan argumentasinya pada teks ; menguatkan atau melemahkan dan belum menyentuh pada tataran maqa>s}id. Padahal persoalan hukum keluarga adalah persoalan yang berkembang secara signifikan sehingga memerlukan kajian yang terus menerus. Dengan demikian, sebuah hukum, selain harus dilandasi oleh dalil dan argumentasi shari’ah juga harus dibarengi dengan kemampuannya mengorbitkan maqa>sid sehingga sebuah hukum memiliki nilai fisibilitas yang tinggi.
 
Dengan demikian, jika maqa>s}id shari’ah adalah ruh sebuah tatanan hukum yang secara massif dan aklamasi disepakati oleh manusia, maka mendekati hukum dengan maqa>s}id shari’ah akan menghasilkan aturan hukum yang sejalan dengan kehendak teks di satu sisi dan keinginan manusia di sisi yang lain. Hal itu tidak lain karena adanya sebuah hukum adalah untuk menciptakan keadilan dan katentraman dalam kehidupan manusia.
 
H.     Referensi Kajian
Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah : 

  1. Qawa’id al-Ahkam fi Mas}a>;ih al-Ana>m, karya Izzidin bin Abdussalam
  2. Al-Muwafaqa>t fi Us}ul al-Shari’ah, karya Imam al-Shatibi
  3. Maqa>s}id Shari’ah, karya Ta>hir bin Ashu>r
  4. I’la<m al-Waqqi’i> ‘an Rabbi al-‘A<lami>n, karya Ibnu Qoyyim
  5. Nika>h Mut’ah karya Abdurahman Shami>lah
  6. Nika>h Mut’ah ‘Abra al-Ta>ri>kh karya At}iya Muhammad Salim
  7. Maq>s}id al-Nikah karya Hasan Sayyed Hamid
  8. Kitab-kitab Us}u>l Fiqh
  9. Kitab-kitab Fiqih
  10. Kitab-kitab Shi’ah tentang nikah mut’ah
I.    Kajian Terdahulu
1. Octa Sanusi, dalam tesisnya di UIN Sunan Kalijaga (2010) dengan judul Nikah Mut’ah; Studi  Perbandingan Pemikiran Ja’far Murtadha al-Amili (Shi’ah) dan Imam Syafi’i (Sunni). Studi ini penulis meneliti pendapat dua seorang Imam Shi’ah dan tokoh mazhab Sunni. Ja'far Murtadha al-Amili berpendapat bahwa nikah mut'ah diperkenankan oleh Nabi dan dibolehkan untuk selamanya dengan alasan nikah mut'ah tidak sama dengan zina peryataan yang dikemukakan Ja'far Murtadha al-Amili tersebut ditanggapi oleh Imam al-Shafi'i menurutnya nikah mut'ah tidak banyak berbeda dengan zina karena tidak terikat dengan dengan ikatan apapun dan terlepas dari tanggung jawab perkawinan. Itulah salah satu poin kntroversial soal nikah mut'ah antara Sunni dan Shi'ah.

2.    Rano Karno dalam Nikah Mut’ah : Studi Perbandingan Mazbad Sunni dan Shi’ah Imamiah  (Unmuh Malang). Dalam kajian ini penulismenyimpulkan Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Pandangan ulama Sunni yang mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat, walaupun dalil yang digunakan tidak bersifat mutawatir dan adanya kerancuan dalil satu dengan yang lainnya. 2. Pandangan ulama Syi’ah Imamiyah yang membolehkan nikah mut’ah sampai hari kiamat, tampa melihat maslahah dan mafsadahnya. 3. Pengharaman nikah mut’ah tidaklah bersifat Qath’i seperti yang dikatakan ulama Sunni dan juga sebaliknya kehalalannya juga tidak bersifat Qath’i seperti yang dikatakan ulama Syi’ah Imamiyah tetapi hukum nikah mut’ah ini harus dilihat kemaslahatannya dan juga kerusakkannya mana yang lebih besar sesuai dengan zaman, tempat dan keadaannya.

3.    Abdurahman Shami>lah dalam Nika>h al-Mut’ah; Dira>sah wa Tahqi>q, sebuah tesis magister di Universitas Islam Madinah. Dalam tesis ini penulis melakukan penelitian terhadap dalil-dalil nikah mut’ah baik al-Qur’an maupun hadith. Penulis melakukan kajian kritis terhadap hadith-hadith mut’ah dari kalangan Shi’ah dan melakukan komparasi dengan hadith-hadith mut’ah versi Sunni. Meskipun pada akhirnya penulis sepakat tentang haramnya mut’ah, namun kajian ini menarik untuk dibaca dan dipakai dalam penelitian ini.

J.    Tahapan Penelitian
1.    Pengumpulan Data
Pada tahap ini penulis menjalani dua tahapan yaitu pengumpulan data baik data primer maupun sekunder kemudian melakukan klasifikasi data sesuai dengan tema-tema yang dibutuhkan. Dalam hal ini data utama penelitian adalah karya-karya dalam bidang maqa>sid shari’ah, karya-karya tentang fikih keluarga, karya-karya tentang nikah mut’ah, karya-karya ushul fiqih dan karya-karya tentang shi’ah.
 
2.    Pengolahan Data
Data-data yang telah dikumpulkan dan diklasifikasikan kemudian diolah sesuai dengan tahapan-tahapan penelitian sesuai dengan Buku Pedoman Penulisan Tesis dan Desertasi IAIN Sunan Ampel Surabaya.
 
3.    Analisis Data
Data yang terkumpul dan sudah diolah akan dianalisa dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Analisis teks
  2. Analisis dalil
  3. Analisis pendapat-pendapat dalam sebuah permasalahan
  4. Komparasi antara satu pendapat dengan pendapat lainnya
  5. Melakukan komparasi dalil
  6. Memilih dalil yang dianggap lebih kuat dengan pertimbangan-pertimbangan ilmiah melalui sistem tarjih.
K.     Sistematika Tesis/Penelitian
Penelitian ini terdiri dari enam bab utama yaitu:
Bab I        : Pendahuluan
Bab II       : Sistem Pernikahan Dalam Islam
Bab III      :  Maqas}id Shari’ah dalam Sistem Pernikahan Islam
Bab IV      : Problematika Nikah Mut’ah
Bab V       : Nikah Mut’ah dalam Tinjauan Maqa>s}id Shari’ah
Bab VI      : Penutup

0 Response to "Hukum Nikah Mut’ah Dalam Tinjauan Maqasid Shari’ah (Mengungkap Tujuan-Tujuan Shari’at dalam Sistem Pernikahan Islam)"

Post a Comment