Jasa Penulisan Makalah - Masalah wudlu, mandi, dan tayamum
erat sekali hubungannya dengan ibadah terutama ibadah sholat, karena salah satu
syarat sholat adalah suci dari hadas kecil atau hadas besar. Dan untuk bisa
suci dari hadas tersebut dengan cara wudlu, mandi, dan tayamum. Jadi sangat
penting melaksanakan wudlu, mandi, dan tayamum sebelum melaksanakan ibadah
shalat.
Akan tetapi
tidak sedikit umat islam yang belum begitu faham masalah wudlu, mandi, dan
tayamum. Dan masih banyak pula umat muslim yang salah dalam melaksanakan wudlu,
mandi, dan tayamum. Sehingga bisa dikatakan banyak umat muslim yang ibadahnya
belum syah, karena salah satu syaratnya masih belum benar.
Wudlu |
Dengan demikian makalah ini kami
susun untuk sedikit menjelaskan tentang pengertian, syarat, rukun, dan
perkara-perkara yang mewajibkan dan membatalkan wudlu, mandi, dan tayamum.
Sehingga dapat menyempurnakan syarat-ayarat ibadah kita yang belum sempurna.
A. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dan dasar hukum wudlu, mandi, dan tayamum?
2. Sebutkan
syarat dan rukun wudlu, mandi, dan tayamum!
3. Sebutkan
perkara yang membatalkan wudlu, mandi, dan tayamum!
4. Sebutkan
perkara yang mewajibkan wudlu, mandi, dan tayamum!
BAB II
PEMBAHASAN
I. WUDLU
A. Pengertian dan Dasar Hukum Wudlu
Pengertian wudlu
menurut etimologi adalah bersih dan indah. Sedangakan menurut terminologi
berarti membersihkan anggota-anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Baca juga: Larangan Membujang.
Wudlu merupakan
syarat syahnya sholat sebelum seseorang melaksanakan sholat. Adapun perintah
yang mewajibkan untuk melaksanakan wudlu terdapat dalam surat Al-Maidah: 6 yang
artinya adalah:
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki”(Al-Maidah: 6)
B. Syarat dan Rukun Wudlu
Untuk
melaksanakan wudlu seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Islam.
2. Mumayiz
artinya orang yang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk dari pekerjaan
yang dikerjakannya.
3. Tidak
berhadas besar.
4. Dengan
menggunakan air yang suci dan menyucikan.
5. Tidak
ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang
melekat diatas kulit anggota wudlu.
Sedangkan
rukun wudlu ada 6 yaitu sebagai berikut:
1. Niat,
hendak berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudlu.
2. Membasuh
muka, yakni mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala dan ujung dagu sampai
antara kedua telinga.
3. Membasuh
kedua tangan sampai ke siku.
4. Mengusap
sebagian kepala.
5. Membasuh
kedua telapak kaki sampai kedu mata kaki.
6. Tertib
atau berurutan dari awal sampai terakhir.
C. Perkara yang Membatalkan Wudlu
Hal-hal
yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut:
1. Keluarnya
sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa zat atau angin.
2. Hilang
akal baik itu karena mabuk, gila, pingsan, ataupun tidur dengan nyenyak.
3. Bersentuhan
kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrimnya tanpa penghalang.
4.
Menyentuh
kemaluan yang disegaja atau tidak dengan telapak tangan atau jari tanpa adanya
penghalang.
II. MANDI
A. Pengertian dan Dasar Hukum Mandi
Mandi menurut syara’
adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar. Baca juga : Hukum Nikah Mut'ah dalam tinjauan Maqasid Shariah. Cara
menghilangkan hadas besar dengan mandi wajib yaitu membasuh seluruh tubuh mulai
dari ujung rambut sampai ujung kaki. Adapun perintah Allah terdapat dalam surat
An-Nisa ayat 43 yang artinya sebagai berikut:
“Janganlah kamu sekalian kerjakan sholat dikala kamu sedang mabuk hingga
kamu mengetahui apa yang kamu katakana, dan jangan pula kamu kerjakan sholat
ketika kamu sedang junub kecuali lewat tempat sholat saja, sebelum kamu mandi
lebih dahulu”(An-Nisa: 43)
B. Rukun Mandi
Rukun mandi ada yang diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Niat,
yakni menyengaja mandi untuk menghilangkan hadas besar.
2. Membasuh
badan.
3. Menghilangkan
najis yang ada pada badan.
4. Meratakan
air ke seluruh rambutdan kulit.
C. Perkara yang Mewajibkan Mandi
Adapun perkara yang
mewajibkan seseorang mandi wajib adalah sebagai berikut:
1.
Besetubuh, baik sampai mengeluarkan mani atau tidak.
2.
Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi atau sebab lain, dengan
sengaja atau tidak.
3.
Mati.
4.
Mengeluarkan darah haid.
5.
Melahirkan anak.
6. Mengeluarkan darah nifas.
III. TAYAMUM
A. Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
Pengertian tayamum menurut
bahasa berarti menuju, sedang menurut syara’ adalah mempergunakan tanah yang
bersih guna menyapu muka dan tangan untuk mengangkat hadas menurut cara yang
ditentukan oleh syara’. Tayamum merupakan pengganti dari wudlu atau mandi,
sebagai rukhsah (keringanan) untuk seseorang yang tidak dapat memakai air
karena adanya uzur (halangan). Dalil tentang tayamum terdapat dalam surat
Al-Maidah ayat 6 yang artinya sebagai berikut:
“Dan jika kamu dalam
keadaan junub, maka mandilah. Dan jika engkau sakit atau dalam perjalanan, dan
buang air,atau kamu menyentuh perempuan dan kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan
tanah itu”.(Al-Maidah: 6)
B. Syarat dan Rukun Tayamum
Syarat-syarat
melaksanakan tayamum ada 5 yaitu:
1. Telah
masuk waktu sholat.
2. Sudah
berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkanya sedang waktu sholat sudah
masuk.
3. Dengan
menggunakan tanah atau debu yang bersih.
4. Akan
bertambah parah sakitnya atau lama sembuhnya apabila anggota wudlunya terkena
air.
5. Tidak
ada air.
Rukun tayamum ada empat yaitu:
1. Niat.
2. Mengusap
muka dengan tanah.
3. Mengusap
kedua tangan dengan debu yang bersih sampai siku.
4. Tertib.
C. Perkara yang Membatalkan Tayamum
Perkara
yang membatalkan tayamum ada empat yaitu:
1. Segala
sesuatu yang membatalkan wudlu.
2. Melihat
air sebelum melasanakan shalat.
3. Murtad.
D. Perkara yang Mewajibkan Tayamum
Adapun perkara yang mewajibkan seseorang
melaksanakan tayamum sebagai berikut:
1. Orang
yang sedang sakit dan apabila terkena air akan bertambah sakitnya menurut
keterangan dokter.
2. Karena
dalam perjalanan dan sangat sulit untuk mendapatkan air.
3. Karena
tidak ada air.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa
pengertian wudlu adalah membersihkan anggota-anggota wudlu untuk menghilangkan hadas
kecil. Sedangkan pengertian mandi
adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar. Dan
penertian tayamum adalah mempergunakan tanah yang bersih guna menyapu muka dan
tangan untuk mengangkat hadas menurut cara yang ditentukan oleh syara’.
Adapun syarat dan rukun
serta perkara yang mewajibkan dan perkara yang membatalkan wudlu, mandi, dan
tayamum seperti yang telah di jelaskan dalam bab pembahasan dalam makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasjid, Sulaiman. 2010.
FIQIH ISLAM. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Syafe’i,
Rachmat. 1999. ILMU USHUL FIQIH. Bandung: Pustaka Setia
akhirnya nemu juga Tata Cara Tayamum sesuai sunah
ReplyDelete