Hukum Internasional ( Jenis Subjek Hukum Internasional dan pengertian kewenangan )

Jasa Penulisan Makalah - Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :
“Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.

Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya. Untuk mengkaji lebih jauh mengenai subjek-subjek hukum internasional selain Negara tersebut, maka berikut ini adalah materi tentang subjek hukum internasional yang penulis rangkum dari beberapa sumber.
B. Rumusan Masalah
  1. Apa yang menjadi subjek utama Hukum Internasional ? 
  2. Apa yang mendasari dari suatu negara ?
  3. Apa yang di maksud dengan penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, serta kedaulatan ?
  4. Begaimana bentuk negara dalam Hukum Internasional dan jelaskan ?
  5. Apa yang di maksud dengan kewenangan ?
C. Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui pengertian utama dari subjek Hukum Internasional. 
  2. Untuk menegtahui subjek utama Hukum Internasional.
  3. Untuk bisa memenuhi dalam memenhi kreteria dalam Hukum Internasional.
  4. Untuk bisa mengetahui negara yang mana dalam kategori hukum Internasional
  5. Untuk mengetahui tentang kewenagna dalam subjek Hukum internasional.
Hukum Internasional

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Subjek Hukum Internasional ( Negara )
Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban negara. Karena yang harus di urusi hukum internasional adalah terutama negara, di rasa perlu mendapatkan kejelasan mengenai apa yang di maksud dengan negara. Untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai negara marilah di teliti unsur-unsur konstitutif yang di perlukan bagi pembentukan suatu negara.
    
Unsur-unsur Konstitutif
bagi pembentukan suatu negara yang merupakan subjek penuh hukum internasional di perlukan unsur-unsur konstitutif sebagai berikut;

1.    Penduduk yang tetap
2.    Wilayah tertentu
3.    Pemerintah
4.    Kedaulatan
 
1.    Penduduk yang tetap
Penduduk merupakan kumpulan individu-individu yang terdiri dari dua kelamin tanpa memandang suku, bahasa, agama, dan kebudayaan, yang hidup dalam suatu masyarkat dan yang terkait dalam suatu negara melalui hubungan yuridik ( dari segi hukum  ) dan politik yang di wujudkan dalam bentuk kewarganegaraan. Penduduk merupakan pokok bagi pembentukan suatu negara. Suatu pulau atau suatu wilayah tanpa penduduk tidak mungkin menjadi suatu negara. sebagaimana telah di singgung di atas, yang mengikat seseorang dengan negaranya ialah kewarganegaraan yang di tetapkan oleh masing masing hukum nasional. Pada umumnya ada tiga cara penetapan kewarganegaraan sesuai hukum Nasional yaitu ;
 
1)    Jus Sanguinis
Ini adalah cara penetapan kewarganegaraan melalui keturunan, menurut cara ini, kewarganegaraan anak di tentukan oleh kewarganegaraan orang tua mereka.
 
2)    Jus Soli
Menurut sistem ini kewarganegaraan seseorang di tentukan oleh tempat kelahirannya dan bukan kewarganegaraan orang tuanya.
 
3)    Naturalisasi
Suatu negara memberikan suatu kemungkinan bagi warga asing untuk memperoleh kewarganegaraan setempat setelah memenuhi syarat tertentu, seperti setelah mendiami negara tersebut dalam dalam waktu yang cukup lama ataupun melalui perkawinan.
 
Walaupun penentuan kewarganegaraaan seseorang merupakan wewenang dari suatu negara, hukum internasional semenjak berakhirnya perang dunia II, memberikan perhatian khusus kepada individu-individu terutama yang menyangtkut perlindungan atas hak haknya sebagai warga dalam suatu negara. Kususnya mengenai kewarganegaraan, dalam berbagai instrumen internasional sering di tegaskan hak seorang untuk memperoleh kewarganegaraan dan larangan mencabut semena-mena kewarganegaraan seseorang. Baca juga: Eutanasia Menurut Alqur'an dan Hadits.
 
2.    Wilayah Tertentu
Sering dikatakan orang, tidak akan ada negara tanpa penduduk. Juga dikatakan tidak ada negara tanpa wilayah. Oleh karena itu adanya suatu wilayah tertentu mutlak bagi pembentukan suatu negara. Tidak mungkin ada suatu negara tanpa adanya suatu wilayah tempat bermukimnya penduduk negara tersebut. Di samping itu tidak perlu luas bagi didirikannya suatu negara. 
 
    Sebagaimana di sebutkan sebelum ini, hukum internasioanal tidak menentukan syarat berapa harusnya luas wilayah untuk dapat di anggap sebagai unusr konstitutif suatu negara. Seychelles dengan luas wilayah 278 km2 , Nauru dengan hannya 21 km2, Singapura dengan 218 km2, Togo dengan 56.000 km2 , adalah negara di mata hukum internasional seperti halnya dengan India dengan luas wilayah 3. 287. 596 km2 , Cina dengan 9. 596. 961 km2. Dengan demikian wilayah suatu negara tidak selalu harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian bagian yang berada di kawasan yang berbeda. 
 
    Wilayah suatu negara terdiri dari daratan, lautan, dan udara di atasnya. Konferensi PBB III mengenai hukum laut telah mengelempokkan sebagaian besar di dinia ada 3 kelompok ;
  1. Kelompok negara-negara pantai ( ada 152 negara pantai Indonesia, Philipina, India, Australia, Mesir, Mexico, Kanada ) 
  2. Negara negara yang tidak berpantai ( Afganistan, Laos, Austria, Swiss, dan Paraguai )
  3. Dan negara negara secara geografis tidak menguntungkan ( Singapura, Iraq, Kuwait, Belgia, Sudan, Syiria, dan Swedia ).
3.    Pemerintahan
Sebagai suatu person yuridik, negara memerlukan sejumlah organ untuk mewakili dan menyalurkan kehendaknya. Sebagai tituler ( titel atau gelar persamaan  ) dari kekuasaan, negara hannya dapat melaksanakan kekuasaan tersebut melalui oargan organ yang terdiri dari individu-individu.
 
Bagi Hukum Internasional, suatu wilayah yang tidak mempuyai pemerintahan tidak dianggap sebagai suatu negara dalam arti kata yang sebenarnya. Yang penting bagi Hukum Internasional ialah adanya suatu pemeritah dalam suatu negara yang bertindak atas nama negara tersebut dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
 
Hukum Internasional menghendaki adanya suatu pemerintahan yang setabil dan efektif untuk memudahkan hubungnnya dengan negara bersangkutan. Hukum internasional akan mengalami kesulitan bila dalam suatu negara terjadi perang saudara atau terdapat pemerintahan tandingan yang menyebabkan timbulnya masalah rumit antara lain menegnai pengakuan.

Dalam keadaan normal hukum Internasioanal tentunya mengharapkan adanya suatu pemerintahan yang stabil, efektif, dan di patuhi oleh penduduk seluruh wilayah negara.
 
4.    Kedaulatan
Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum Internasional. Sesuai konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki 3 aspek utama yaitu ekstern, intern, dan teritorial ;
  1. Aspek Ekstern kedaulatan adalah hak bagi setipa negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawwasan dari negara lain. 
  2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang ekslusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang undang yang di inginkannya serta tindakan tindakan untuk mematuhi.
  3. Aspek terotorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas Individu individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
B.    Berbagai macam bentuk negara
Sebagaimana yang telah di singgung sebelumnya dunia di alami oleh lebih dari 190 negara . di mata hukum Internasional di mata hukum Internasional semua negara tersebut sama, apakah negara itu besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah. Masing masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang di milikinya.
 
Namun tidak semua negara di dunia mempunyai bentuk yang sama. Perbedaan bentuk ini menyebabkan berbeda pula cara pelaksanaan hubungan internasional masing masing negara bagaimana bentuk suatu negara adalah urusan negara itu sendiri ikut menentukan bentuk suatu negara. Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan aspirasinya sendiri. Karena negara negara melakukan kegiatan satu sama lain, hukum internasioanl perlu mengetahui bagaimana suatu negara melaksanakan kegiatan luar negerinya. Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasioanal penegelompokan negara dalam berbagai bentuk ;

1.    Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh negara di dunia. Undang –undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh pada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapa luaspun otonomi yang di miliki oleh propinsi-propisinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Prancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulakan kesulitan dalam hukum internasional. Dalam UUD 1945 BAB I Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 ayat 1 berbunyi “ Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “.
 
2.    Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara negara bagian yang di ataur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang anatara pemerintah federal dan negara negara bagiannya.  Negara Federasi adalah negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya berkedudukan sama dengan kekuasaan daerah karena adanya pembagian bidang kekuasaan anatarra pemerintahan pusat dsan pemerintahan daerah dimana masing masing memegang kedaulatan negara . Perlu dicatat bahwa negara negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada negara bagian bernama ( Provinsi ) seperti halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina, Di Swiss ( Canton atau Lander ), Di Amerika, Brazil, Mexico, dan Australia ( Negara Bagian ). Walaupun negara negara bagian mempunyai wewenang konstitusi dan pemerintahan masing masing, negara federal inilah yang merupakan subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenag luar negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan di tentukan oleh hukum internasioanal, tetapi oleh konstutusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, undang undang dasar biasanya memberikan kepada pemerintahan federal wewenang menegenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara negara lain, anatara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain lain. Artikel lain yang mungkin relevan: Poligami dalam tinjauan Ayat, Asbabun Nuzul dan Munasabahnya.
 
3.    Gabungan negara-negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu uni rill da uni personil .
 
a.    Uni riil
Yang di maksud uni rill adealah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasioanal dan berada di bawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing masing negara anggotanya hannya mempunyai kedaulatan intrn saja. Sesuai perjanjian atau konstitusi yang menggabungkan kedua negara, mereka tidk boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melalui perang dengan negara lain. Perjanjian perjanjian internasional di buat oleh uni atas nama masing masing negara anggota karena negara negara tersebut tidak lagi mempunayai status personilitas internasional. Contoh; di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan anatar beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syiria menggabungkan diri dalam United Arab Republik tetapi hannya beberapa tahun saja dari bulan Februari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya keserasian atara kedua negara.
 
b.    Uni personil
Uni personil terbentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing masing negara tetap tetap merupakan subjek hukum internasional.
Sistem uni rill dan uni personil sekarang ini hannya mempunayai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.

4.    Konfederasi
Konfederasi adalah suatu kumpulan atau gabungan dari beberapa negara berdaulat dalam mengurus hal hal tertentu . Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah negara melalui suatu perjkanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hannya ada di abad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya negara konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal di mana wewenang luar negeri berada di tangan pemerintahan federal.
 
5.    Negara-negara Netral
Negara negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat Internasional. Netralitas ini mempunayi bebrapa atrti dan haruslah di bedakan penegrtian netralis tetap dan netralitas sewaktu waktu, politik netral atau netralisme positif.
 
a.    Netralitas tetap
Netraliatas tetap adalah negara yang netralitasnya di jamin dan dilindungi oleh perjanjian perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria.
 
b.    Netralitas sewaktu waktu
Netrralitas sewaktu waktu adalah sikap netral yang hannya berasal dari kehendak negara itu sendiri yang sewaktu waktu dapat di tinggalkannya. Misalnya Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiapa kali terjadi perang, swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang.
 
c.    Politik netral atau netralisme positif
Yang kebijaksanaannya dianut oleh negara negara yang berkembang terutama yang terhubung dalam gerakan non Blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelsain atas masalah masalah yang di hadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
 
6.    Negera yang terpecah
Negara yang terpecah ini adalah sebagai akibat peraang dunia II yang lalu dimana suatu negara di duduki oleh negara negara besar yang menang perang. Perang dingin sebagai akibat pertentangan idiologi dan politik antara Blok Timur dan Barat telah menyebabkan negara yang di duduki pecah menjadi dua yang mempunyai idiologi dan sisitem pemerintahan yang saling berbeda dan yang menjurus pada sikap saling curiga mencurigai dan bermusuhan.
Setelah perang dunia II, terjadi empat negara yang terpecah-pecah, yaitu jerman, cina, korea, dan Vietnam. Kemudia Cyprus juga merupakan negara terpecah karena intervensi Yunani daan Turki.
 
7.    Negara negara kecil
Yang dimaksud dengan negara negara kecil disini adalah negara negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara negara kecil ini mempunayai semua unsur konstitutif seperti yang di persyaratkan oleh hukum Internasional bagi pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 Juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
 
8.    Proktetorat
Proktetorat merupakan rejim konvesional antara dua negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem proktetorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara yang di lindunginya. Negara negara yang berada di bawah sistem proktetorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan yang biasanya di lakukan oleh negara pelindung.
Sistem proktetorat ini adalah peninggalan zaman kolonial, misalnya yang terjadi di Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan proktetorat Prancis.
 
C.    Pengertian kewenangan (Yurisdiksi)
Merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki kewenangan (yuridiksi).  Persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (equal states don’t have jurisdiction over each other)  dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip  tersebut tersirat dari prinsip hukum “par in parem non habet imperium”.
Definisi Yurisdiksi
 
Menurut Hans Kelsen, prinsip hukum “par in parem non habet imperium” ini memiliki beberapa pengertian.
  1. Suatu negara tidak dapat melaksanakan jurisdiksi melalui pengadilannya terhadap tindakan-tindakan negara lain, kecuali negara tersebut menyetujuinya. 
  2. Suatu pengadilan yang dibentuk berdasarkan perjanjian internasional tidak dapat mengadili tindakan  suatu negara yang bukan merupakan anggota atau peserta dari perjanjian internasional    tersebut.
  3. Pengadilan   suatu negara    tidak berhak mempersoalkan keabsahan tindakan suatu negara lain yang dilaksanakan di dalam wilayah negaranya. 
Kata “yurisdiksi” sendiri dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Inggris “Jurisdiction”. “Jurisdiction” sendiri berasal dari bahasa Latin “Yurisdictio”, yang terdiri atas dua suku kata, yuris yang berarti kepunyaan menurut hukum, dan diction yang berarti ucapan, sabda, sebutan, firman. Jadi, dapat disimpulkan yurisdiksi berarti:
1)    Kepunyaan seperti yang ditentukan oleh hukum.
2)    Hak menurut hukum.
3)    Kekuasaan menurut hukum.
4)    Kewenanagan menurut hukum.
 
Secara singkat dan sederhana, yurisdiksi dapat diartikan sebagai  kepunyaan seperti apa yang ditentukan atau ditetapkan oleh hukum atau dengan singkat dapat diartikan “kekuasaan atau kewenangan hukum” atau “kekuasaan atau kewenangan berdasarkan hukum”. Didalamnya tercakup “hak”, “kekuasaan”, dan “kewenangan”. Yang paling penting adalah hak, kekuasaan, dan kewenangan tersebut didasarkan atas hukum, bukan atas paksaan, apalagi berdasarkan kekuasaan.
 
Anthony Csabafi, dalam bukunya “The Concept of State Jurisdiction in International Space Law” mengemukakan tentang pengertian yurisdiksi negara dengan menyatakan sebagai berikut : “Yurisdiksi negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri”.  Berdasarkan pengertian yang dikemukakan di atas, yang termasuk dalam unsur-unsur yurisdiksi negara adalah :
  1. Hak, kekuasaan, dan kewenangan. 
  2. Mengatur (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
  3. Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda).
  4. Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern).
  5. Hukum internasional (sebagai dasar/landasannya).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yurisdiksi memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu: Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, Jakarta : Balai Pustaka, 2005, hal.1278.
  1. Kekuasaan mengadili, lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan; 
  2. Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu, kekuasaan hukum.
BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Bahwasannya subjek hukum Internasioanal yang paling penting adalah negara tersebut . yang dimana negara tersebut harus memenuhi kreteria untuk bisa masuk dan di akui oleh mata Internasional terkhusus Hukum Internasional. Diantaranya subjek itu harus memenuhi syarat sebagai berikut; Bagi pembentukan suatu negara yang merupakan subjek penuh hukum internasional di perlukan unsur-unsur konstitutif sebagai berikut;
1.    Penduduk yang tetap
2.    Wilayah tertentu
3.    Pemerintah
4.    Kedaulatan
 
Dan dengan negara tersebut harus memiliki ciri khas atau pengelompokan dalam suatu hubungan Internasional dan suatu Subjek atau Negara itu sendiri dalam berhubngan Internasional yang meliputi;
1.    Negara Kesatuan
2.    Negara federal
3.    Gabungan negara negara merdeka.
4.    Konfederasi
5.    Negara netral
6.    Negara yang terpecah
7.    Negara negara kecil
8.    Proktetorat
 
Dengan adanya suatu syarat di atas maka dunia Internasional mengakui hal tersebut untuk dapat mengikuti kegiatan Internasional.

Daftar pustaka

Adolt, Huala. 2002, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, edisi revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Buana, Mirza Satria. 2007, Hukum Internasional Teori dan Praktek, Bandung : Penerbit Nusamedia.
Marwan, dan Jimmy P. 2009, Kamus Hukum dictionary of law complete edition, Reality Publisher, Surabaya.
Mauna, Boer. 2013, Hukum Internasional pengertian, peranan dan fungsi dalam era dinamika global, PT Alumni, Bandung.

0 Response to "Hukum Internasional ( Jenis Subjek Hukum Internasional dan pengertian kewenangan )"

Post a Comment