Legal Opinion (Pendapat Umum)

Jasa Penulisan Makalah - Istilah Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.

 
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
 
“A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
 
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
 
Legal Opinion (Pendapat Umum)
Setelah melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.

B.    Objek legal opinion
Objek dari legal opinion itu timbul dari adanya suatu fenomena atau polemic yang sangat di lematis yang di sebabkan dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai akses yang sangat luas di dalam masyarakat, sehingga di perlukan suatu bentuk penjabaran yang konkrit, actual, dan factual, untuk mengeliminasi topic persoalan yang menjadi pergunjingan tersebut di dalam masyarakat. 
 
Contoh implikasi hukum :
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki hukum. 
 
Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Baca juga: Poligami dalam Tinjauan Ayat, Asbabun Nuzul dan Munasabnya.
 
Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban bagi subyek-subyek hukum yang bersangkutan. Misalnya, mengadakan perjanjian jual-beli maka telah lahir suatu akibat hukum dari perjanjian jual beli tersebut yakni ada subyek hukum yang mempunyai hak untuk mendapatkan barang dan mempunyai kewajiban untuk membayar barang tersebut. Dan begitu sebaliknya subyek hukum yang lain mempunyai hak untuk mendapatkan uang tetapi di samping itu dia mempunyai kewajiban untuk menyerahkan barang. Jelaslah bahwa perbuatan yang dilakukan subyek hukum terhadap obyek hukum menimbulkan akibat hukum.
 
Akibat hukum itu dapat berujud:
 
a. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh:
Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah dari tidak cakap hukum  menjadi cakap hukum, atau Dengan adanya pengampuan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum.
 
b. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.
Contoh:
A mengadakan perjanjian jual beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Setelah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap.
 
c. Lahirnya sanksi apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum.
Contoh:
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang orang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
 
d.    Akibat hukum yang timbul karena adanya kejadian-kejadian darurat oleh hukum yang bersangkutan telah diakui atau dianggap sebagai akibat hukum, meskipun dalam keadaan yang wajar tindakan-tindakan tersebut mungkin terlarang menurut hukum.
Misalnya:
Dalam keadaan kebakaran dimana seseorang sudah terkepung api, orang tersebut merusak dan menjebol tembok, jendela, pintu dan lain-lain untuk jalan keluar menyelamatkan diri.
 
Di Dalam kenyataannya, bahwa perbuatan hukum itu merupakan perbuatan yang akibat diatur oleh hukum, baik yang dilakukan satu pihak saja (bersegi satu) maupun yang dilakukan dua pihak (bersegi dua). Apabila akibat hukumnya (rechtsgevolg) timbul karena satu pihak saja, misalnya membuat surat wasiat diatur dalam pasal 875 KUH Perdata, maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum satu pihak. Kemudian apabila akibat hukumnya timbul karena perbuatan dua pihak, seperti jual beli, tukar menukar maka perbuatan itu adalah perbuatan hukum dua pihak. Artikel lain yang mungkin menarik: Hukum Internasional: Pengertian, Subjek dan Pengertian Kewenangannya.

C.    Ruang lingkup legal opinion
Ruang lingkup dalam melakukan kajian legal opinion atau mempermudah kajian legal opinion adalah dengan cara berikut:
 
A.  Identifikasi Fakta Hukum
  1. Identifikasi fakta hukum dan bukan fakta hokum. 
  2. Fakta hukum menjadi dasar/obyek analisis kasus.
B. Identifikasi Masalah Hukum (legal issue)
  1. Identifikasi seluruh permasalahan hokum 
  2. Permasalahan hukum diklasifikasi untuk memberikan fokus dan arah analisis hukum.
  3. Masalah atau isu hukum dirumuskan secara tepat.
C.    Inventarisasi Aturan sebagai Dasar Hukum Analisis
  1. Mengumpulkan aturan-aturan yang diterapkan untuk analisis dan pemecahan masalah hukum.
  2. Jika ada pertentangan atau ketidaksesuaian antara aturan yang ada, tentukan aturan yang berlaku berdasarkan prinsip-prinsip hukum.
D.    Buat Analisis Hukum
  1. Permasalahan dianalisis dengan menggunakan dan mengacu fakta hukum dan aturan yang telah diidentifikasi.
  2. Analisa juga dilengkapi dengan pendapat dan putusan-putusan pengadilan untuk memahami makna dari setiap aturan.
  3. Setiap kemungkinan jawaban harus dibahas dan dianalisis argumentasi yang paling kuat.
E.    Buat Kesimpulan
  1. Menarik kesimpulan dari analisis yang telah dilakukan. 
  2. Kesimpulan harus menjawab pertanyaan permasalahan hukum, bertentangan atau tidak, diperbolehkan atau tidak, berdasar hukum atau tidak.
  3. Berikan kesimpulan tentang posisi klien.
  4. Rumuskan sejumlah rekomendasi yang harus dilakukan klien
  5. Rumuskan rekomendasi strategi yang bisa dijalankan dalam penanganan perkara kedepan.
  6. Harus dihindari memberikan janji-janji.
D.    Hubungan legal opinion dalam ilmu hukum
Ilmu Hukum tidak dapat dilepaskan dalam rangka penulisan hukum, pada satu sisi pengkajian diarahkan pada subyek hukum, peranan dalam hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, obyek hukum dan masyarakat hukum, dan pada sisi lain mengkaji ketaatasasan antara tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, dalam pengimplementasiannya beracara menangani kasus-kasus hukum di masyarakat.
 
Dengan demikian karena Pendapat Hukum merupakan bagian dari Penulisan Hukum, maka ciri-ciri yang menjadi karakteristik penulisan hukum itupun berlaku untuk penyusunan pendapat hukum. Dalam arti apa yang seharusnya menjadi pokok bahasan dalam Pendapat Hukum di dalamnya juga membicarakan sedikit banyak tentang Subyek Hukum, Peranan dalam Hukum, Peristiwa Hukum, Hubungan Hukum, Obyek Hukum, Masyarakat Hukum, dan juga mengkaji ketaatasasan penerapan hukum yang konkrit dengan tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum dalam Ketentuan Beracara dalam praktek penanganan kasus-kasus hukum di masyarakat.

0 Response to "Legal Opinion (Pendapat Umum)"

Post a Comment