Pengertian dan struktur Daulah Islamiyah dan Lembaga Khilafah

Jasa Penulisan Makalah - Dalam beberapa Negara di dunia setiap Negara  mempunyai bentuk sejarah  sistem pemerintahan untuk mengatur kehidupan di dalam setiap Negara.  Yang terkhusus adalah Negara kesatuan Islam atau al-Daulah al-Islamiyah dalam masa pemerintahan Negara kesatuan islam terdapat bentuk sistem pemerintahan yang berlandaskan hukum islam atau syariat islam dalam tatanan hukumnya, Sejak hijrahnya Nabi Muahmmad dari Makkah menuju Madina yang dimana hijrahnya nabi untuk menyebarkan syariat islam yang dari tidak di terimanya agama islam di Makkah menuju agama islam yang di terimah yaitu di Kota Madinah.

Di mana para ulama’ telah berpendapat tentang masalah al-Daulah Al Islamiyah yang mempunyai sitem dan dasar dasar pemerintah dalam bernegara yang bermula dari Awal Hijrah nabi menuju Madinah untuk merenofasi islam dalam sistem pemerintahan yang kita ketahui mempunyau elemen dasar atau unsur-unsur pembentuk Negara modern sekarang ini yang terpenuhi dalam pembentukan al-Daulah al-Islamiyah atau pemerintahan Nabawi yang di dirikan oleh rasulullah saw. di Madinah yang meliputi Rakyat, territorial, dan kedaulatan serta, lembaga khilafah yang bertugas membantu untuk mengatur urusan pemerintahan al-Daulah al-Islamiyah dalam bermasyarakat dan bernegara.

B.  Rumusan Masalah
  1. Apa yang di maksud dengan Daulah islamiyah ? 
  2. Apa yang menjadi syarat atau unsur dari berdirinaya Daulah Islamiyah ?
  3. Apa yang di maksud lembaga Khilafah dalam pemerintahan Daulah Islamiyah ?
C.  Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui pengertian Daulah Islamiyah. 
  2. Menjelaskan bagaimana syarat dan unsur berdirinya Daulah Islamiyah.
  3. Menjelaskan tugas dari lembaga Khilafah dalam Daulah Islamiyah.
Pengertian dan struktur Daulah Islamiyah dan Lembaga Khilafah

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Daulah Islamiayah
Daulat ( Ar: daulah; kata dasar dari dala-yadulu-daulah= bergilir, beredar, dan berputar ). Kelompok social yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan di organisir oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan mereka. Daulat dapat di artikan Negara, pemerintahan, kerajaan atau dinasti.   

dalam al-Qur’an terdapat dua Ayat yang mengunakan kata ini, keduanya dengan arti bergilir dan beredar, yaitu dalam surah Ali Imran ( 3 ) ayat 140 yang artinya “… dan masa ( kejayaan dan kehancuran ) itu. Kami bergilirkan diantara manusia…”. Jimly Assidiqqi, ahli hukum Indonesia, berpendapat bahwa dalam ayat pertama terkandung muatan yang berkonotasi politik ayat terakhir muatannya lebih berkonotasi bermuatan ekonomi.   Baca juga: Hukum Internasional: Jenis Subjek dan Pengertian Kewenangannya.

Al-Daulah al-Islamiyah berdiri ditas pilar pilar baru yang inovatif dan kreatif yang berbeda dengan pilar pilar yang menjadi landasan Byzantium dan Persia. Di anataranya bahwa islam mengahpus konsepsi dominasi hakim ( pemerintahan, kekuasaan ) dan menghapus kosepsi ketundukan rakyat dalam urusan agama dan dunia kepada selain prinsip prinsip islam. Hannya Allah zat yang pemilik kekuasaan dalam urusan akhirat berupa pahala dan siksa. Sistem pemerintahan dalam urusan duniawi berlandaskan pada kaidah kaidah syara’ dalam menjaga kemaslahatan dan menolak mufsadat sesuai dengan kondisi ruang dan waktu, juga berlandaskan pada asas-asas keadilan, syura’, persamaan, kesetaraan, memperlakukan sama, moral, serta anati terhadap semua paham di kotomi dan dikiriminasiberdasarkan ras, etnis, bahasa, warna kulit, ataupun kedaerahan.  

Elemen dasar atau unsur-unsur dan ciri-ciri khas tersebut telah terpenuhi di dalam pemerintahan Nabawi yang didirikan oleh Rasulullah saw. di Madinah.
  1. Kaum Muslimin generasi pertama, yaitu sahabat Muhajirin dan sahabat Anshar, adalah rakyatnya. 
  2. Syariat Islam adalah tatanan hukumnya.
  3. Madinah adalah wilayah teritorialnya.
  4. Nabi Muhammad saw. adalah sultan atau pemimpinnya yang tidak ada suatu kekuasaan lain yang ikut terlibat di dalamnya.
  5. Sedangkan komunitas islam memerankan personalitas maknawi atau semu dan abstrak Negara tersebut sehingga memiliki hak dan beban kewajiban.
Baiat Aqabah Pertama dan kedua yang terjadi sebelum hijrah untuk beriman kepada Allah dan rasul-Nya serta patut dan taan kepada Rasulullah, melindunginya dan menolongnya, kedua baiat itu merupakan pilar pertama dalam kesepakatan untuk membentuk Negara Madinah.  Jadi, pemeraintahan Nabawi di Madinah itu sudah layak, pantas, dan memiliki kapasitas untuk disebut al-Daulah al-Islamiyah. Hal ini di perkuat oleh berbagai langkah yang di tempuh oleh nabi Muhammad saw. berupa berbagai langkah reformasi social dan poltik sesaaat setelah hijrah. Beliau menyatukan dan mempersaudarakan antara sahabat muhajirin dan sahabat anshar serta membuat perjanian damai dan kompromi politik dengan penduduk yahudi madinah. Perjanjian antara kaum muslimin dan kaum nonmuslim sebagai dikatakan sebagai dustur atau dasar konstitusi yang mengatur urusan kaum muslimin dan hubungan mereka dengan masyarakat nonmuslim di Madinah dan Luar Madinah yang mirip dengan apa yang pada masa sekarang di kenal dengan piagam nasiaonal.

B.    Elemen dasar atau unsur-unsur, kelahiran al-Daulah al-Islamiyah
Negara, menurut pengertian modern, adalah sekumpulan besar manusia yang secara permanen mendiami suatu wilayah geografis tertentu dan tunduk kepada sebuah kekuasaan tertinggi atau tatanan politik tertentu.   dari definisi konfesional Negara di atas, tampak elemen dasar dan unsur-unsur sebuah Negara ada tiga: rakyat atau sekumpulan individu, wilayah territorial, dan kekuasaan memimpin dan memerintah.
Unsur pertama ad-Daulah al-Islamiyah :

a.    Rukun Daulat
1.    Rakyat
Rakyat merupakan salah satu prinsip yang esensi terwujudnya daulat. Rakyat merupakan gabungan individu yang berdomilsili di wilayah daulat. Tidak semua yang menetap di wilayah daulat di anggap sebagai warga. Daulat islam membedakan antara oaring islam dana kaum Zimmi, nonmuslim yang mendapatkan peerlindungan di Darul Islam. Kaum zimmi yang bermukim di daerah islam di haruskan membayar jizyah ( pajak yang di pungut dari rakayat nonmuslim dalam Negara islam ), yang dengan mereka terjamin memperoleh perlindungan dari Negara ( QS.9:29 ).  

Kaum zimmi terikat dengan hukum pidana yang sam dengan warga muslim. Demikian juga dengan hukum perdata, harta kekayaan apapuan bentuk, dan alat perdagangannya yang dilarang bagi muslim juga terlarang bagi kaum zimmi. Dalam hukum keluarga ( perkawinan, perceraian, dan warisan ) mereka di perbolehkan memberlakukan agama mereka, seperti pernikahan tanpa saksi, tanpa penetapan mahar, dan sebagainya.  

2.    Wilayah
Yang dimaksud dengan wilayah di sini mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Untuk mewujudkan daulat, sekelompok orang harus menetap pada suatu wilayah tertentu. Suku suku yang selalu berpindah tempat tidak mempunyai wilayah sendiri dan tidak dianggap sebagai daulat.  

3.    Pemerintahan
Pemerintahan merupakan unsur utama dalam pembentukan daulat. Ia berkuasa menjalankan urusan daulat, mengurus oraganisasinya, dan menangani urusan rakyatnya.

Dalam perkembangan sejarah islam para ahli politik islam sepakat menyatakan bahwa Rasulullah saw telah mendirikan daulat Islam pertama di madinah pada tahun pertama Hijriyah ( 622 M ). Dengan terbentuknya komunitas muslim di Madinah. Maka rasulullah SAW sekaligus menjadi pemimpin agama dan pemimipin Negara. Pengukuhan kekuasaan dinyatakan dalam konstitusi tertulis yang dikenal dengan piagam madinah. Dengan piagam ini Rsulullah saw mempunyai kekuasaan untuk menyatakan perang atau damai, menyelsaikan konflik antar warga masyarakat, dan menentukan kebijakan menyangkut masalah ekonomi, politik dan lain.   

4.    Unadang undang atau piagam Madinah 
Piagam Madinah telah dibuat oleh Nabi Muhammad s.a.w. pada tahun 622M bersamaan tahun pertama Hijrah, merupakan perlembagaan bertulis pertama di dunia.

Kandungan piagam ini terdiri daripada 47 fasal.
  • 23 fasal piagam tersebut membicarakan tentang hubungan antara umat Islam sesama umat Islam iaitu antara Ansar dan Muhajirin.
  • 24 fasal yang berbaki membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam iaitu Yahudi.
Selain Piagam Madinah, ia juga dikenali dengan pelbagai nama seperti Perjanjian Madinah, Dustar al-Madinah dan juga Sahifah al-Madinah. Selain itu Piagam Madinah juga boleh dikaitkan dengan Perlembagaan Madinah kerana kandungannya membentuk peraturan-peraturan yang berasaskan Syariat Islam bagi membentuk sebuah negara (Daulah Islamiyah) yang menempatkan penduduk yang berbilang bangsa atau kaum.

b.    Syarat Daulat
Menurut Mahmud Hilmi, guru besar filasafat dan politik Islam di Universitas al- Azhar ( Mesir ) dalam bukunya Nizam al-Hukm al-Islami ( Aturan Perundang Undangan Islam ), syarat Daulat adalah :
 
1.    Mempunyai pengairan yang memadai.
Adapun mereka yang tidak melakukan perdagangan di antaranya adalah Abu Bakr, Umar, Ali bin Abi Talib dan yang lain. Keluarga keluarga mereka terjun ke dalam pertanian, menggarap tanah milik orang orang Anshar bersama-sama pemiliknya. Tetapi selain mereka ada pula yang hidupnya menghadapi kesulitan dan kesukaran. Sungguhpun begitu, mereka ini tak mau menjadi beban orang lain. Mereka pun membanting tulang bekerja, dan dalam bekerja itu mereka merasakan adanya ketenangan batin, yang selama di mekkah tak pernah mereka rasakan. 
 
2.    Tersedianya barang barang kebutuhan pokok.
Pada suatu hari Hamzah paman Rasulullah datang menemuinya dengan permintaan kalau-kalau ada yang dapat ia makan. Abdur Rahman bin Auf yang sudah bersaudara dengan Sa’ad bin ar-Rabi’, ketika di Yasrib sudah tidak punya apa apa lagi. Sa’d menawarkan hartanya akan dibagi dua, tetapi Abdur Rahman menolak. Ia hannya minta di tunjjukan jalan kepasar. Dan disanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak berapa lama, dan dapat pula memberikan maskawin kepada salah seorang perempuan Madinah. Bahkan sudah punya kafilah kafilah yang pergi pulangmembawa perdagangan. Selain Abdurrahman, dari kalangan muhajirin banyak juga yang melakukan hal yang serupa. Sebenarnya karena kepandaian orang mekah dalam berdagang sampai ada yang mengatakan: dengan perdagannnya itu ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.  Itulah contoh dari daulah Islam yang berada di Madinah.
 
3.    Tempatnya strategis dan udaranya bagus.
4.    Dekat dengan daerah pemukiman.
5.    Dan wilayahnya terpelihara dari gangguan musuh dan pengacau hingga rakyat merasa terlindungi
 
Selanjutnya ia menyatakan apabiala daulat telah berdiri, maka harus di penuhi bebrapa factor berikut : 
1.    Pemerintahan harus menyediakan air bersih dan memberi kemudahan kepada rakyat untuk memperolehnya
2.    Mendirikan tempat sholat di dekat pemukiman
Unta yang di naiki Nabi Muahmmad saw berlutut di ladang tempat penjemuran kurama milik Sahl dan Suhail bin Amr. Kemudian tempat itu di belinya guna tempat membangun masjid. Sementara tempat itu di bangun ia tinggal bersama keluarga Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari. Dalam membangun masjid itu Muhammad ikut bekerja dengan tangannya sendiri. Kaum muslimin dari kalangan muhajirin dan Anshar ikut pula membangun bersama sama membangun. Selesai masjid dibangun, di sampingnya di bangun pula tempat tinggal Rsulullah. Baik pembangunan masjid maupun tempat tinggal itu tidak sampai memaksa seseorang, karena segalanya serba sederhana, sesuai dengan jaran ajaran Muhammad.
3.    Mendirikan pasar yang memungkinakan penduduk untuk memenuhi kebutuhannya
4.    Membentengi daerah agar aman dari serbuan musuh
5.    Mendatanggkan dengan kebutuhan penduduk sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Artikel lain yang mungkin menarik: Legal Opinion.

C.    Penegrtian lembaga khilafah beserta tugas tugasnya
Lembaga pemerintahan dalam islam. Arti kata khilafah ialah “ perwakilan “, “ penggantian “, atau “ jabatan khalifah “. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, yakni “ khalf “, yang berarti “ wakil “, pengganti “, dan “ penguasa “. Khilafah adalah istilah yang muncul dalam sejarah pemerintahan islam sebagai institusi politik islam, yang bersininim dengan kata “ imamah “ yang berarti “ pemerintahan “. 

Menurut Ibnu Khaldun ( 1332-1406 ), sejarawan dan sosiologi islam, Khilafah adalah tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syara’ ( hukum Islam ) dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan ( kepentingan ) dunia dan akhirat bagi umat. Pada hakikatnya Khilafah merupakan pengganti pembuat syara’, yakni Rasulullah SAW sendiri, dalam urusan agama dan urusan politik keduniaan. Selanjutnya, Ibnu Kahldun mengatakan bahwa khilafah juga bersinonim dengan isltilah “ imamah “ , yakni kepemimipinan menyeluruh yang berkaitan dengan urusan agama dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah SAW.  

Ad-Dahlawi mengatakan bahwa khilafah adalah kepemimipinan umum dalam rangka untuk menegakkan agama dengan menghidupkan dan memvitalisasi ilmu-ilmu agama, menegakkan rukun rukun islam, melaksanakan jihad, dan semua hal yang menyangkut urusan jihad berupa penyiapan dan pengaturan pasukan berikut gaji mereka,  member mereka dari harta fa’I, menegakkan fungsi peradilan, menegakkan hukum had, menghapus berbagaibentuk ketidak adailan dan kelalilaman, amar ma’ruf nahi mungkar mewakili nabi Muhammad saw. 

Sejarah timbulnya istilah khilafah dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu bakar as-Siddiq ( 573-634 ) sebagai pengganti umat islam menggantikan Nabi SAW sehari setelah Nabi SAW wafat. Kemudian berturut turut terpilih Umar bin al-Khattab ( 581-644 ), Usman bin Affan ( 576-656 ), dan Ali bin Abi tahlib ( 603-661 )
  1. Abu bakar al-Siddiq terpilh secara Aklamasif setelah terjadi diskusi dan perdebatan antara kaum Anshar dan Muhajirin dalam pertemuan di Shaqifah Bani Sa’dah ( Balai pertemuan di Madinah ) 
  2. Umar bin Kahttab di tunjuk oleh Abu bakar setelah mengadakan musyawarah dan konsultasi dengan beberapa sahabat utama dan menyampakiannya kepada umat islam yang berkumpul di Masjid Nabawi. 
  3. Usman Bin Affan di pilih oleh dewan syura’ atau formatur yang di bentuk oleh Umar bin al-Khattab yang beranggotakan sahabat utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Usman Bin Affan, Abudrrahman bin Auf, Sa’d bin Abi Waqqad, Zubair bin Awwam, Dan Talhah bin Uabaidillah, yang bertugas memilih salah seorang diantara mereka. Tim ini di bentuk oleh Umar bin al-Kattab setelah ia, ketika sakit, didesak oleh para sahabat agar menunujuk penggantinya 
  4. Setelah Usman bin Affan terbunuh pada tahun 656, Ali bin Abi Tahlib dipilih oleh kaum pemberontak dari Mesir ( al-Gafiki ) setelah mengajak penduduk Madinah untuk memilih pengganti Usman bi Affan menurut usul mereka, yakni Ali bin Abi Tahlib.
Sruktur Pemerintahan Negara Islam
  1. Khalifah (kepala negara) Khalifah adalah individu yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta dalam menerapkan hukum syara’. 
  2. Muawin Tafwidh (pembantu bidang pemerintahan) Adalah pembantu yang diangkat oleh Khalifah untuk membantunya dalam mengemban tanggung jawab dan melaksanakan tugas-tugas kekhalifahan. Melalui muawin Khalifah mendelegasikan kepadanya pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya dan melaksanakannya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’.
  3. Muawin Tanfidz (pembantu bidang administrasi) Adalah pembantu yang diangkat oleh Khalifah dalam urusan pentadbiran (administrasi). Muawin tanfidz merupakan penghubung Khalifah dengan struktur dan instasi negara, rakyat, dan negara luar.
  4. Amrul Jihad (panglima perang) Jabatan peperangan merupakan salah satu instansi negara. Ketuanya disebut amrul jihad. Ini adalah karena Rasulullah sendiri menamakan komandan pasukan perang sbagai amir.
  5. Wali ( pimpinan daerah) Adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa atau pemerintah untuk suatu wilayah serta menjadi Amir( pemimpin).
  6. Qadli (hakim) Orang yang diangkat oleh negara untuk menjadi dalam menyelesaikan suatu perkara berdasarkan hukum Allah SWT.
  7. Mashalih daulah Adalah lembaga administratif negara yang mengatur dan menjalankan urusan-urusan negara dan memenuhi berbagai kemaslahatan rakyat.
  8. Majlis Umat (lembaga wakil rakyat) Adalah majlis yang dianggotai oleh para individu yang mewakili kaum Muslimin dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi Khalifah untuk meminta nasihat/ input mereka dalam berbagai urusan.
BAB IIIKESIMPULAN
  1. Negara kesatuan islam atau yang di kenal dengan ad-Daulah al-Islamiyah merupakan sitem pemerintahan islam yang di dirikan oleh Nabi Muhammad ketika hijrah dari Makkah menuju Madinah yang tujuan pertama adalah menyebarkan agama islam yang kedua memberikan bentuk keadaan aman dan damai melalui beberapa perjanjian antara kaum Muhajirin dan Kaum Anshor. 
  2. Syarat maupun unsur al-Daulah al-Islamiyah meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan dan Perundang undangan. 
  3. Menurut Ibnu Khaldun ( 1332-1406 ), sejarawan dan sosiologi islam, Khilafah adalah tanggung jawab umum yang sesuai dengan tujuan syara’ ( hukum Islam ) dan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan ( kepentingan ) dunia dan akhirat bagi umat.
Daftar Pustaka

Az-Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih islam wa adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Hadi, Prayitno Hadi. 2012. Kamus besar bahsa Indonesia edisi terbaru. Jakarta Barat: PT Media Pustaka Phonix.
Haikal, Muhammad Husain. 2014. Sejarah hidup Muahammad. Jakarta: PT Mitra Kerjaya Indonesia.
Https://ms.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah.
Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Jakarta: Erlangga, 2008.
Ritonga, A Rahman. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Hoeve.

0 Response to "Pengertian dan struktur Daulah Islamiyah dan Lembaga Khilafah"

Post a Comment