Bom Bunuh diri dalam Tinjauan Fiqih

Jasa Penulisan Makalah - Serangan bom bunuh diri merupakan sebuah tindakan penyerangan di mana pelaku pemboman tersebut mempunyai tujuan untuk membunuh orang lain serta bermaksud untuk turut mati dalam proses serangan itu. Istilah bom bunuh diri ini kadang-kadang digunakan secara leluasa dalam sebuah kejadian di mana maksud sang pelaku tidak cukup jelas tujuanya meskipun ia pasti akan mati karena pembelaan diri atau tindakan ini merupakan sebuah pembalasan dari pihak yang diserang. Seperti yang telah kita ketahui bersama, tindakan bom bunuh diri seringkali dikaitkan dengan ideologi fundamentalis yang cenderung bersifat radikal. Namun jika memahami bom bunuh diri misalnya, sepertinya tidak ada hubungan yang kuat antara bom bunuh diri dengan fundamentalis agama yang kita kenal dengan Jihâd.

Pada dasarnya, Jihâd tidak sama dengan teror. Ideologi Jihâd dikemukakan untuk menanamkan aspek religius dalam beragama. Jihâd juga tidak selalu bermakna perang, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menjelaskan bahwa Jihâd terbesar adalah melawan hawa nafsu, bukan perang. Namun saat ini yang terjadi, Jihâd hanya dimaknai sebagai usaha perlawanan terhadap orang lain. Yang lebih parah Jihâd tersebut telah mengalami modifikasi dengan doktrin bunuh diri di dalamnya.

bom bunuh diri

Jihad adalah ibadah, maka untuk melaksanakannya pun harus terpenuhi 2 syarat utama: Pertama ikhlas dan Kedua sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah fenomena pengeboman yang dilakukan oleh sebagian kelompok Islam. Benarkah tindakan bom bunuh diri itu termasuk dalam kategori jihad ataupun diberi gelar yang mulia yakni mati syahid?. Maka dalam hal ini perlu adanya kajian mendalam untuk memahami bom bunuh diri. Baca juga: Tafsir Hukum Menyakiti Allah dan RasulNya.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Klasifikasi Ayat Bom Bunuh Diri

1.    Ayat-ayat Makiyah

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. al-Isra’: 33).

Sebab Turun
أخرج ابن جرير وابن المنذر ، عن الضحاك رضي الله عنه في قوله : { ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق } الآية . قال : كان هذا بمكة والنبي صلى الله عليه وسلم بها ، وهو أول شيء نزل من القرآن في شأن القتل .
وأخرج البيهقي في سننه ، عن زيد بن أسلم رضي الله عنه : أن الناس في الجاهلية كانوا إذا قتل الرجل من القوم رجلاً ، لم يرضوا حتى يقتلوا به رجلاً شريفاً ، إذا كان قاتلهم غير شريف ، لم يقتلوا قاتلهم وقتلوا غيره ، فوعظوا في ذلك بقول الله : { ولا تقتلوا النفس } إلى قوله { فلا يسرف في القتل } .
 
Ayat ini turun di makkah dan menjadi ayat yang pertama kali turun terkait pembunuhan. Menurut riwayat yang ada, bahwa pada masa jahiliah terjadi tradisi saling membunuh. Jika seseorang dari suatu kaum membunuh orang lain, maka kaum itu tidak akan rela sampai mereka membunuh laki-laki yang mulya. Begitulah selanjutnya sampai ada tradisi saling membunuh diantara mereka.

2.    Ayat-ayat Madaniyah

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. an-Nisa: 29)

Munasabah Ayat
Ayat 30 surat an-Nisa’ berkaitan dengan ayat 29 yakni memberi penegasan secara jelas bahwa siapapun yang memakan harta sesama dengan jalan yang dilarang dan orang yang melakukan bunuh diri hal ini tergolong perbuatan yang melanggar hak dan tergolong berbuat aniaya. Maka kemudian Allah memberi ancaman akan memasukan kedalam neraka, karena hal demikian sangat mudah bagi Allah.

Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar. (QS. an-Nisa’: 74)

Munasabah Ayat
Ayat 75 surat an-Nisa’ Allah menanyakan kepada orang-orang yang tidak mau berperang dijalan Allah yakni membela orang-orang yang lemeh, yang ketika itu orang-orang yang lemah berdoa agar dikeluarkan dari negeri mekah yang pada sat itu  adanya kedzaliman merajalela, dan ayat 76 menerangkan bahwa Allah memberikan berita bahwa orang-orang yang beriman berperang dijalan Allah sedangkan orang kafir  perangnya dijalan T{aghu>t untuk itu Allah memerintahkan untuk memerangi temannya syetan, karena tipu daya syetan adalah lemah.

B.    Tafsir Ayat Bom bunuh diri

1.    Larangan bunuh diri

Syara’ melarang segala macam tindakan membunuh atau menghilangkan nyawa, baik nyawa orang lain maupun diri sendiri melalui bunuh diri, yang berhak dan berwenang mematikan dan juga menghidupkan sesorang adalah hanyalah Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam babarapa ayat diantaranya surat  al-H{ajj ayat 66:

Dan dialah Allah yang Telah menghidupkan kamu, Kemudian mematikan kamu, Kemudian menghidupkan kamu (lagi), Sesungguhnya manusia itu, benar-benar sangat mengingkari nikmat.
Surat al-Ja>thiyah ayat 26

Katakanlah: "Allah-lah yang menghidupkan kamu Kemudian mematikan kamu, setelah itu mengumpulkan kamu pada hari kiamat yang tidak ada keraguan padanya; akan tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui. Allah secara tegas melarang tindakan bunuh diri, apapun alasanya. Larangan itu disebutkan antara lain surat an-Nisa’ ayat 29:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. an-Nisa: 29). Artikel lain yang mungkin menarik buat anda: Hukum Roh Orang Kafir.
 
Dalam tafsir Ibn Kathi>r menjelaskan yang berkenaan tentang ayat diatas (larangan bunuh diri) imam Ahmad menceritakan sebuah hadith dari umar ibn al-‘As} bahwasanya umar ibn al-‘As} junub  pada malam hari yang sangat-sangat dingin kemudian dia bertayamum lalu sholat subuh beserta sahabatnya tanpa mandi besar karena dia hawatir jika mandi besar maka tubuhnya akan rusak (sakit), kemudian Rasulullah menegurnya wahai umar kamu kok shalat padahal kamu junub? Umar ibn al-‘As} menjawab wahai Rasulullah saya khawatir jika mandi maka tubuh saya akan rusak (sakit) karena musim yang sangat dingin, kemudian Umar ibn al-‘As} mebacakan firman Allah:
 
Maka saya bertayamum kemudian shalat, lalu Rasulullah tersenyum dan tidak berkata apapun.
 
Selanjutnya Allah berfirman bahwasanya barang siapa yang melakukan bunuh diri maka kelak akan dimasukan kedalam neraka:

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. an-Nisa: 30)

Dalam hadith yang diriwayatkan oleh muslim dari ad-D{ahak no. 158 disebutkan:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
 
Di riwayatkan Abu> Bakar ibn Abi> Shyaibah dan Abu> Sa’i>d al-Ashaj berkata diriwayatkan waki>’ dari al-A’amash dari abi> Shaleh dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tanggannya ke perutnya di neraka untuk selam-lamanya; dan barang siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula dikit demi sedikit nanti di neraka untuk selam-lamanya; dan barang siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) keneraka untuk selama-lamanya.

Hadith yang diriwayatkan oleh muslim dari ad-D{ahak no. 158 disebutkan
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَعَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ عَبْدِ الصَّمَدِ كُلُّهُمْ عَنْ عَبْدِ الصَّمَدِ بْنِ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ الْأَنْصَارِيِّ و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ الثَّوْرِيِّ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الضَّحَّاكِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ سِوَى الْإِسْلَامِ كَاذِبًا مُتَعَمِّدًا فَهْوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عَذَّبَهُ اللَّهُ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
 
Diriwayatkan Ishaq ibn Ibrahi>m dan Ishaq ibn Mans}u>r dan ‘Abdul Wa>rith ibn ‘Abd as}-S{amad  semuanya dari dari ‘Abd as}-S{amad ibn ‘Abdl wa>rith dari syu’bah dari Ayu>b dari Abi>qla>bata dari Thabit bin D{ahak al-Ans}ari  dan diriwayatkan Muhammad ibn Ra>fi’ dari ‘Abd al-Raza>q dari al-Thauri dari Kha>lid al-h}ad}d}a>’ Abi>qla>bata dari Thabit bin D{ahak r.a. berkata, Nabi saw, bersabda: barang siapa yang bersumpah menurut cara suatu agama selain agama Islam, baik sumpah itu dusta maupun sengaja, maka orang itu akan mengalami sumpahnya sendiri; barang siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, Allah akan menyaksikannya di neraka jahannam dengan itu pula.

Dalam banyak hadith dikatakan bahwa bunuh diri termasuk salah satu dosa besar setelah musyrik.
 
Bunuh diri merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan diturunkannya syara’ yang d}aru>riyah, sebagaimana terangkum dalam maqa>s}id  al-Khamsah  (tujuan syara’ yang lima) yaitu hifz} ad-Di>n(memelihara agama), hifz} an-Nafs (memelihara jiwa), hifz} an-Nasl (memelihara keturunan), hifz} al-‘Aql (memelihara akal pikiran), hifz} ma>l (memelihara harta kekayaan. 
 
Berdasarkan dalil-dalil diatas jelaslah bahwa bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang dan bertentangan dengan perintah agama. Karena besarnya dosa akibat dosa tersebut maka tempat kembali orang yang melakukannya adalah neraka jahannam, dengan bunuh diri seseorang akan merasakan tiga kali penderitaan. Pertama. Penderitaan didunia yang mendorongnya berbuat seperti itu,  Kedua. Penderitaan menjelang kematianya, dan Ketiga. Penderitaan yang kekal di akhirat nanti.

2.    Bom bunuh diri
Akhir-akhir ini sebagian kelompok memberikan doktrin kepada pengikutnya untuk melakukan bom bunuh diri sebagai ajang jihad yang akan di beri label mati syahid.

Dalam bom bunuh diri pelaku pemboman tersebut umumnya menyadari bahwa ia tidak akan lolos dari maut. Dengan kata lain, pelaku pasti mati. Mereka tentu melakukan hal demikian karena mendapat dukungan sesamanya dalam komunitas atau organisasinya.

Teror bom bunuh diri, menurut catatan Robert Pape, telah berlangsung sejak 1980-an. Ia berbicara mengenai logika strategis, sosial, dan individual dari terror bom bunuh-diri. Penelitian yang dilakukan Pape secara metodologis lebih kuat dibandingkan perbandingan studi kasus yang selama ini dilakukan. Ia mengumpulkan secara komprehensif berbagai aksi teror bom bunuh diri di berbagai belahan dunia.

Bom bunuh diri awalnya dicetuskan oleh kelompok Hizbullah demi perlawananya terhadap Israel sekitar tahun 1983. Bom bunuh-diri dijadikan senjata untuk melawan Israel, J. Esposito dalam bukunya Unholy War, mengemukakan bahwa bom bunuh diri oleh Hizbullah dijadikan senjata untuk mengimbangi Israel yang memiliki bom nuklir. “Jika Israel punya bom nuklir, kita punya bom manusia”. Hizbullah sepertinya tidak mempunyai banyak pilihan untuk menandingi persenjataan Israel. Namun tidak dapat dipungkiri juga bahwa dengan senjata bom bunuh-diri ini, cukup mengganggu stabilitas keamanan di Israel.

Sebuah senjata diciptakan tentunya tidak mengenal ideologi, ia hanyalah alat untuk mempertahankan serta memperjuangkan kepentingan dari pemegang senjata. Sedangkan ideologi merupakan sekumpulan konsep memiliki sistem di dalamnya, ideologi adalah cara berpikir seseorang atau suatu sekelompok tetentu.  Cara berpikir seseorang tidak semestinya langsung dikaitkan dengan tindakan orang itu, tentu benyak faktor yang saling berkaitan atas tindakanya. Bom bunuh-diri misalnya, banyak yang berpendapat bahwa hal itu terkait dengan ideologi pelaku bom tersebut. Padahal tidak demikian, Robert Pape mengemukakan melalui penelitianya yang mendalam bahwa bom bunuh-diri terjadi tidak semata-mata ideologi fundamentalis yang dianut melainkan untuk memperjuangkan dan mengusir para penjajah dari tanah yang mereka klaim.

Bom bunuh-diri merupakan senjata sekolompok orang untuk mengusir orang yang tidak disukai, yang telah hadir di tanah yang mereka klaim sebagai miliknya. Dengan kata lain, bom bunuh-diri lebih merupakan faktor spirit nasionalisme suatu kelompok masyarakat bukan fundamentalisme agama.  Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa hubungan antara tindakan terorisme dengan cara bom bunuh diri dan fundamentalisme Islam tidak sekuat seperti yang diduga selama ini.

Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya tentang penelitian dari Pape, ia meneliti berbagai kasus bom bunuh-diri di belahan dunia. Kenyataanya bom bunuh-diri tidak dimonopoli oleh ideologi Islam dengan aksi dari Hizbullah, berbagai kasus bom bunuh diri juga pernah dilakukan oleh tentara jepang melalui kamikazenya. Pada Perang Dunia II, serangan bunuh-diri menjadi ciri khas dipakai pilot-pilot Jepang.

Mereka melakukan kamikaze dengan cara menjadikan diri mereka sebagai peluru kendali manusia. Mereka menerbangkan pesawat yang penuh dengan bahan peledak dan menabrakkan pesawat pada kapal-kapal musuh. Belakangan bom bunuh diri lebih banyak dilakukan oleh kelompok Macan Tamil di Sri lanka, kelompok ini bukanlah kelompok yang menganut ideologi Islam. Ia lebih merupakan sebuah kelompok yang menganut Marxis Leninis yang anggotanya berasal dari keluarga Hindu dan yang patut digaris bawahi adalah mereka sendiri mengabaikan aspek keagamaan. Hal ini semakin memperkuat teori yang dikemukakan oleh Pape:

Most suicide terrorism is undertaken as a strategic effort directed toward achieving particular political goals; it is not simply the product of irrational individuals or an expression of fanatical hatreds. The main purpose of suicide terrorism is to use the threat of punishment to coerce a target government to change policy, especially to cause democratic states to withdraw forces from territory terrorists view as their homeland.

Menurut Pape, dari semua aksi bom bunuh-diri yang terjadi terdapat kesamaan dari hampir semua aksi tersebut yakni tujuan khususnya yang bersifat sekular dan strategis. Tujuannya adalah untuk memaksa agar negara-negara demokratis modern menarik mundur kekuatan militer mereka dari wilayah yang oleh para pelaku bom bunuh diri dianggap sebagai tanah air mereka.  Jelas hal ini mencerminkan sesuatu yang tidak bermotif agama semata, dan bukan sesuatu yang bersifat rohani atau religiusitas.

Adapun yang menopang teori Pape diatas, seperti yang dijelaskan oleh Ihsan Ali-Fauzi, adalah tujuan strategis politis dari aksi bom bunuh diri itu. Mereka berupaya untuk membangun atau mempertahankan kedaulatan politik (political self-determination) di tanah air mereka sendiri. Di sini Pape membedakan antara egoistic suicide (bunuh-diri sebagai pelarian diri karena alienasi, misalnya) dan altruistic suicide (bunuh-diri untuk mencapai tujuan yang lebih besar).  Oleh karena itu, peran agama dalam hal ini bukanlah sebagai ideologi yang harus diwujudkan tetapi hanya sebagai sarana perekrutan calon yang akan dijadikan bom bunuh diri. Serta sebagai sarana dalam mengumpulkan dukungan dana dari berbagai negara yang umumnya tidak menyukai Barat.

C.    Bom Bunuh Diri Sebagai Ajang Berjihad
Kelompok yang membenarkan bom bunuh diri, mereka bertendensi pada ayat-ayat yang menerangkan tentang jihad fisabilillah diantaranya dalam surat an-Nisa ayat 74:

Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar. (QS. an-Nisa: 74)

Kandungan ayat diatas menyatakan perintah berjihad bagi orang-orang yang hendak menukar kehidupan dunia dengan akhirat, dan Allah menjajikan pahala yang besar bagi seorang mujahid kalah atau menang. Artinya  alloh menanggung seorang mujtahid dengan surga (masuk surga) jika ia gugur dan dengan pahala dan ghanimah jika ia kembali dengan kemenangan.
 
Mereka yang melakukan Bom bunuh diri cenderung menggunakan istilah Jihâd Fî Sabîlillâh. Jihâd merupakan kata yang berasal dari bahasa arab yang memiliki makna berupaya secara sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan untuk mencapai tujuan tertentu, Jihâd Fî Sabîlillâh berarti upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan kemampuan agar selalu berada dijalan Allah.  Dengan demikian secara etimologis, sesungguhnya makna dari kata Jihâd tersebut tidak mengandung kekerasan sedikit pun. Hal ini berbeda jika makna Jihâd telah diinterpretasikan secara semena-mena oleh seorang ulama dengan mengidentikan sebagai perlawanan terhadap kaum kafir.
 
Dengan kata lain, Jihâd bukanlah bunuh diri dan bunuh diri bukanlah Jihâd. Jihâd adalah sebuah usaha untuk mematuhi perintah dan larangan Tuhan. Jihâd tidak sama dengan teror. Ideologi Jihâd dikemukakan untuk menanamkan aspek religius dalam beragama. Jihâd juga tidak selalu bermakna perang, Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menjelaskan bahwa Jihâd terbesar adalah melawan hawa nafsu, bukan perang. Namun saat ini yang terjadi, Jihâd hanya dimaknai sebagai usaha perlawanan terhadap orang lain. Yang lebih parah Jihâd tersebut telah mengalami modifikasi dengan doktrin bunuh-diri di dalamnya.
 
Kenyataanya, mungkin akan terlihat sedikit kontras dengan berbagai dalil yang ada dalam al-Qur’an yang mengharamkan bunuh-diri. Dalam al-Qur’an disebutkan: suarat al-Isra’ ayat 33

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. al-Isra’: 33)
Kandungan dari potongan ayat diatas menyatakan bahwa dilarang membunuh jiwa kecuali dengan hak. Ulama tafsir  menjelaskan bahwa yang demaksud hak adalah adanya alasan yang disyariatkan yaitu sebagaimana di jelaskan dalam hadis bukhari muslim bawasannya rasulullah bersabda: tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi tiada tuhan selain allah dan mengakui Muhammad utusan alah, kecuali dalam tiga hal yaitu; jiwa dengan jiwa (qishas), jinah muhsan dan meninggalkan agama (murtad) yang menimbulkan perpecahan.
 
Melakukan bom bunuh diri sama dengan melakukan perusakan yang justru menjatuhkan reputasi Islam itu sendiri, karena dengan melakukan bom bunuh diri bukanya mereka simpati atau tertarik dengan agama Islam namun sebaliknya mereka membenci Islam yang dipandangan melakukan perbuatan yang sangat keji dengan melakukan kerusakan.
 
Maka dalam hal ini seirama dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, MA: hamper bias dipastikan istilah jihad merupakan salah satu konsep Islam yang paling sering disalah fahami, khususnya dikalangan para ahli dan pengamat barat, ketika istilah ini disebut maka citra yang muncul dikalangan barat adalah para lascar muslim yang menyerbu keberbagai wilayah Timur Tengah atau ketempat lain; memaksa orang-orang non muslim memeluk Islam, sehingga fakta dan argument apapun yang dikemukakan pihak Muslim sulit diterima masyarakat barat.
 
Pada dasarnya pelarangan pembunuhan tidak hanya sesama muslim, agama Islam pun memiliki aturan tersendiri dalam hal membunuh orang kafir yakni Membunuh orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man (orang-orang kafir yang dilindungi oleh pemerintah muslim), adalah perbuatan yang haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 
“Barangsiapa yang membunuh jiwa seorang mu’ahad (orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian dengan pemerintah kaum muslimin) maka dia tidak akan mencium bau surga, padahal sesungguhnya baunya surga bisa tercium dari jarak perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari).
 
Adapun membunuh orang kafir mu’ahad karena tidak sengaja maka Allah mewajibkan pelakunya untuk membayar diyat dan kaffarah sebagaimana disebutkan dalam surat an-Nisa’ 92:

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

D.    Pendapat Ulama Tentang Bom Bunuh Diri
Secara garis besar terdapat dua pendapat ulama dalam masalah aksi bom manusia tersebut, yaitu sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. Di antara ulama masa kini yang membolehkan bom bunuh diri adalah :
  1. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus). 
  2. Prof.Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
  3. Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan Theologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus).
  4. Dr. Ali Ash-Shawi (Mantan Ketua Jurusan Fiqih dan Perundang-undangan Fakultas Syariah Universitas Yordania).
  5. Dr. Hamam Said (Dosen Fakultas Syariah Universitas Yordania dan anggota Parlemen Yordania).
  6. Dr. Agil An-Nisyami (Dekan Fakultas Syariah Universitas Kuwait).
  7. Dr. Abdur Raziq Asy-Syaiji (Guru Besar Fakultas Syariah Univesitas Kuwait).
  8. Syaikh Qurra Asy-Syam Asy-Syaikh Muhammad Karim Rajih (ulama Syiria).
  9. Syaikhul Azhar (Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi).
  10. Syaikh Muhammad Mutawalli Sya’rawi (ulama Mesir).
  11. Fathi Yakan (aktivis dakwah Ikhwanul Muslimin).
  12. Dr. Syaraf Al-Qadah (ulama Yordania).
  13. Dr. Yusuf Al-Qaradhawi (ulama Qatar).
  14. Dr. Muhammad Khair Haikal (aktivis dakwah Hizbut Tahrir).
  15. Syaikh Abdullah bin Hamid (Mantan Hakim Agung Makkah Al-Mukarramah).
Adapun Hujjah Bagi Kelompok yang Memperbolehkan Antara Lain:

1.      Firman Allah SWT :

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآَنِ
 
“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri, dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan Al-Qur`an.”
 
Point dari dalil ayat ini adalah, bahwa perang di jalan Allah mempunyai resiko besar berupa kematian. Padahal kematian ini merupakan sesuatu yang kemungkinan besar atau pasti akan terjadi pada aksi bom manusia. Akan tetapi meski demikian, Allah SWT tetap memerintahkannya dan memberikan pahala surga bagi yang melaksanakannya. Perintah Allah SWT ini menunjukkan izin dari Allah untuk melaksanakannya.
 
2.      Firman Allah SWT :

فَلْيُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يَشْرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا بِالْآَخِرَةِ وَمَنْ يُقَاتِلْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيُقْتَلْ أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا 
 
“Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur (terbunuh) atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar.”
 
Dalam ayat ini disebutkan bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andaikata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi SAW.
 
3.      Firman Allah SWT :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 
 
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”.

Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat bernama Abu Ayyub Al-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat tersebut, yang dipahami sebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan.
  
Ibn Kathir dalam tafsirnya mengomentari ayat tersebut di atas dengan menukil sebuah hadith berikut:

قال رجل للبراء بن عازب إن حملت على العدو وحدي فقتلوني أكنت ألقيت بيدي إلى التهلكة قال لا قال الله لرسوله ( فقاتل في سبيل الله لا تكلف إلا نفسك ) وإنما هذه في النفقة. (رواه الحاكم)  
 
“Seorang laki-laki berkata pada Barra’bin ‘Azib: jika aku menyerang sendirian pada musuhku kemudian mereka membunuhku, apakah aku telah “menyebabkan diriku celaka”, Dia berkata: “tidak, Allah berfirman pada rasulNya: (maka berperanglah di jalan Allah, tidaklah kau dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri) sesungguhnya ayat ini turun dalam hal nafkah”
Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya menceritakan bahwa Abu Ayyub Al-Anshari berkata bahwa “menyebabkan diri celaka” yang dimaksud dalam ayat adalah meninggalkan jihad di jalan Allah. Dan yang dimaksud dengan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan adalah kesibukan kami mengurus harta dan meninggalkan jihad. 
 
Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini. 
 
4.      Firman Allah SWT :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ  
 
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu, dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya namun Allah mengetahuinya.”
Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan bahwa aksi-aksi bom manusia termasuk dalam bentuk jihad yang paling besar. Aksi ini termasuk dalam aksi-aksi teror (irhab) sebagaimana yang tertera dalam ayat di atas.

5.      Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُفْرِدَ يَوْمَ أُحُدٍ فِي سَبْعَةٍ مِنْ الْأَنْصَارِ وَرَجُلَيْنِ مِنْ قُرَيْشٍ فَلَمَّارَهِقُوهُ قَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ ثُمَّ رَهِقُوهُ أَيْضًا فَقَالَ مَنْ يَرُدُّهُمْ عَنَّا وَلَهُ الْجَنَّةُ أَوْ هُوَ رَفِيقِي فِي الْجَنَّةِ فَتَقَدَّمَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ فَلَمْ يَزَلْ كَذَلِكَ حَتَّى قُتِلَ السَّبْعَةُ 
 
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan Rasulullah bersabda lagi, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga.” Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh.”
 
Ketika Nabi SAW mengatakan, “Barangsiapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga” adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri dalam perang—seperti halnya aksi bom bunuh diri—dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
 
Dasar-dasar tersebut di atas menjadi landasan bagi ulama yang memperbolehkan bom bunuh diri. Secara ringkas, mereka menganggap aksi bom bunuh diri tidaklah sama dengan bunuh diri yang biasa; bom bunuh diri dalam pandangan mereka merupakan wujud pengorbanan seorang muslim bagi agamanya, seperti halnya yang terjadi dalam perang-perang melawan orang kafir yang jelas-jelas nyawa seorang muslim dipertaruhkan, bahkan dalam banyak perang yang jumlah muslimnya jauh lebih sedikit dari jumlah musuh, menurut perhitungan rasional dapat dikatakan bahwa kaum muslim mencoba bunuh diri dengan melawan pasukan yang berjumlah jauh lebih besar.
 
Adapun Hujjah Bagi Kelompok Yang Mengharamkan Bom Bunuh Diri Antara Lain
Sebagian ulama seperti Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh Al-Utsaimin mengharamkan aksi bom manusia. Berikut pendapat mereka dan dalil-dalilnya :
  1. Syaikh Nashiruddin Al-Albani ketika ditanya hukum aksi bom manusia, beliau menjawab bahwa aksi bom manusia dibenarkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pemimpin perang (amirul jaisy) yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.  
  2. Syaikh Shaleh Al-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom di badannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT yang melarang bunuh diri :
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29)
Beliau juga berdalil dengan hadits-hadits Nabi SAW yang melarang bunuh diri, seperti hadits Nabi SAW :
 
“Barangsiapa yang mencekik lehernya, ia akan akan mencekik lehernya sendiri di neraka. Dan barang siapa yang menusuk dirinya, ia akan menusuk dirinya sendiri di neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

BAB III
Kesimpulan
 
Islam melarang segala macam tindakan membunuh atau menghilangkan nyawa, baik nyawa orang lain maupun diri sendiri melalui bunuh diri sebagaimana firman Allah:

…………….dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. an-Nisa: 29-30)
 
Dalam hadith yang diriwayatkan oleh muslim dari ad-D{ahak no. 158 disebutkan:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ شَرِبَ سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
……..Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Barang siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tanggannya ke perutnya di neraka untuk selam-lamanya; dan barang siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula dikit demi sedikit nanti di neraka untuk selam-lamanya; dan barang siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) keneraka untuk selama-lamanya.

Adapun  bom bunuh diri yang digunakan sebagai istilah Jihâd Fî Sabîlillâh kuranglah tepat karena Jihâd bukanlah bunuh diri dan bunuh diri bukanlah Jihâd, maka bom bunuh diri tergolong sebagai cara berjiha>d yang dilarang jika masih ada cara lain yang efektif , namun jika memang itu cara yang hanya bisa dilakukan maka diperbolehkan berjihad dengan melakukan bom bunuh diri.

 Jihâd juga tidak selalu bermakna perang Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menjelaskan bahwa Jihâd terbesar adalah melawan hawa nafsu, bukan perang. Melakukan bom bunuh diri sama dengan melakukan perusakan yang justru menjatuhkan reputasi Islam itu sendiri, karena dengan melakukan bom bunuh diri bukanya mereka simpati atau tertarik dengan agama Islam namun sebaliknya mereka membenci Islam yang dipandangan melakukan perbuatan yang sangat keji dengan melakukan kerusakan, dan sama saja melakukan pembunuhan secara membabi buta, hal ini dilarang sebagaimana dalam al-Qur’an:

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. al-Isra’: 33)

Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(QS. al-Maidah: 32)
 
DAFTAR PUSTAKA

Abd. Muqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an,  Depok: KataKita 2010

Azyumardi  Azra, Pergolakan Polotik Islam dari Fundamentalisme Hingga Post Moderenisme, Jakarta: Paramadina, 1996

Ihsan Ali-Fauzi: Suicide Terrorism Lebih Dipicu Oleh Nasionalisme, http://islamlib.com/id/artikel/suicide-terrorism-lebih-dipicu-oleh-nasionalisme,

Isma’i>l ibn ‘Umar  ibn al-Kathi>r, Tafsir Ibnu Kathir Juz I, Beirut: Dar al-Kutub 2008

Jalaluddin ‘Abdurrahman bin Abi> bakar al-Suyu>t}i>, al-Dur al-Manthu>r fi al-Tafsi>r al-Ma’thu>r, juz 9, Beirut: Dar al-kutub al-‘Ilmiyah

Muhammad bin Ahmad, Tafsir al-Qurtuby, Kairo: Dar-Sha’ab, 1372 H

M. Syuaib didu, Radikalisme dalam Islam antara argumentasi jihad dan terorisme, Jakarta: Ralawan Bangsa, 2006

Muhammad Tha’mah Al-Qadah, 2002. Aksi Bom Syahid dalam Pandangan Hukum Islam (Al-Mughamarat bi An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi Al-Islam). Alih Bahasa Haris Muslim. Cetakan I. (Banding : Pustaka Umat)

Nawaf Hail Takruri,2002. Aksi Bunuh Diri atau Mati Syahid (Al-‘Amaliyat Al-Istisyhidiyah fi Al-Mizan Al-Fiqhi). Alih Bahasa M. Arif Rahman. Cetakan I. (Jakarta :Pustaka Al-Kautsar)

Robert A. Pape, The Strategic Logic of Suicide Terrorism, American Political Science Review, Agustus 2003, Vol. 97, No. 3, Hal.4

Tim Penyusun Ensiklopedi Hukum Islam, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve

Tim Penyusun Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta: 2008

1 Response to "Bom Bunuh diri dalam Tinjauan Fiqih"

  1. thank nice infonya, silahkan kunjungi balik website kami http://bit.ly/2wFUPf3

    ReplyDelete